Sejarah Berdiri
Institut Agama Islam (IAI) Nurul Hakim merupakan satuan pendidikan tinggi yang menjadi perwujudan gagasan besar dan cita-cita lama Yayasan Pondok Pesantren Nurul Hakim. Setidaknya sejak era 1980-an ide tersebut telah diwacanakan melalui perencanaan bertahap, seperti diadakannya Seminar Nasional “Perguruan Tinggi Pesantren: Alternatif Pendidikan Masa Depan” pada tahun 1999 oleh Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Nurul Hakim (IKAPPNH).
Setelah berhasil mendirikan Ma‘had Ali Darul Hikmah, Yayasan Pondok Pesantren Nurul Hakim kemudian berupaya lebih maksimal untuk mendirikan sebuah lembaga perguruan tinggi yang di dalamnya dikembangkan aneka ilmu yang berbasis pesantren. Oleh karenanya, dengan melibatkan banyak pihak dibentuklah Panitia Persiapan Perguruan Tinggi Pondok Pesantren Nurul Hakim.
Alhamdulillah, melalui Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor: DJ.II/41/2005 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Nurul Hakim dinyatakan resmi berdiri sekaligus sebagai izin operasionalnya. Keputusan ini akhirnya menjadi landasan awal yang strategis bagi Yayasan untuk tetap mengembangkan pendidikan tinggi secara khusus pada ilmu kependidikan, baik yang berbasis Islam maupun berbasis pengetahuan umum.
Untuk memperkuat serta memperkokoh keberadaan sekolah tinggi tersebut maka STIT Nurul Hakim mengembangkan sayapnya dengan membuka beberapa program studi baru. Pada bulan Oktober 2010 STIT Nurul Hakim beralih status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Hakim berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/675/2010.
Dengan mempertimbangkan potensi input dan kemampuan mengelola pendidikan tinggi, STAI Nurul Hakim telah menjalin kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi. Selanjutnya akan terus berupaya untuk membangun kualitas lulusan dengan predikat beriman, berilmu, dan profesional.
Keberadaan STAI Nurul Hakim yang dibentengi oleh Ma‘had Ali Darul Hikmah akan menjadi dua pilar yang kokoh bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi berbasis pesantren di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Hakim. Juga sekaligus diharapkan menjadi landasan selanjutnya untuk pengembangan pendidikan tinggi dengan jurusan/program studi yang beraneka ragam, baik yang berorientasi agama maupun umum yang legal dan berkualitas.
Cita-cita besar tersebut secara terus menerus dikejar dan perlahan berhasil digapai dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pengelolaan perguruan tinggi yang professional. Sehingga pada tahun 2014 STAI Nurul Hakim berubah bentuk menjadi Institut Agama Islam Nurul Hakim berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Nomor 6266 Dengan penambahan beberapa program studi yaitu, Prodi Perbankan Syariah, Prodi PGMI dan Prodi MPI. Setelah alih status menjadi IAI Nurul Hakim, terdapat tiga (3) fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, dan Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi.